Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/PDT/2025/PT GTO

Nomor49/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen49.994 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →