Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

499/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor499/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen19.038 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1503/Pdt.G/2023/PA.Ngw. tanggal 21 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →