499/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 499/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 19.038 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1503/Pdt.G/2023/PA.Ngw. tanggal 21 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →