Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

498/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor498/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen36.388 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1950/Pdt.G/ 2023/PA.Lmg tanggal 8 November 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); Menerima Eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →