498/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 498/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 36.388 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1950/Pdt.G/ 2023/PA.Lmg tanggal 8 November 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); Menerima Eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →