Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

497/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor497/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen36.969 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon (Hamidah binti H.Abdul Kadir) sebagai wali dari anak yang bernama Humaira Aisyah Putri binti Ahmad Najemi AS, lahir tanggal 14 November 2009 ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →