497/Pdt.P/2024/PA.Mtp
| Nomor | 497/Pdt.P/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 36.969 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon (Hamidah binti H.Abdul Kadir) sebagai wali dari anak yang bernama Humaira Aisyah Putri binti Ahmad Najemi AS, lahir tanggal 14 November 2009 ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →