495/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 495/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sky |
| Panjang Dokumen | 126.687 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jepri Bin Agus Aman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →