Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

495/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Nomor495/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pkj
Panjang Dokumen43.263 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat(Pangara bin Cae bin Salengke) terhadap Penggugat(Asrah. AM binti Muh. Amir). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202,000,00 ( dua ratus duaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →