495/Pdt.G/2023/PA.Pkj
| Nomor | 495/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkj |
| Panjang Dokumen | 43.263 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat(Pangara bin Cae bin Salengke) terhadap Penggugat(Asrah. AM binti Muh. Amir). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202,000,00 ( dua ratus duaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →