494/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 494/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skh |
| Panjang Dokumen | 20.871 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 494/Pdt.G/2023/PA.Skh, selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →