Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

494/Pdt.G/2023/PA.Skh

Nomor494/Pdt.G/2023/PA.Skh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Skh
Panjang Dokumen20.871 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 494/Pdt.G/2023/PA.Skh, selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →