Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

493/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor493/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen19.763 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 548/Pdt.G/2023/PA.Mgt tanggal 15 Nopember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →