493/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 493/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 19.763 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 548/Pdt.G/2023/PA.Mgt tanggal 15 Nopember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →