491/Pdt.G/2023/PA.Pkj
| Nomor | 491/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkj |
| Panjang Dokumen | 12.410 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →