Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor49/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen100.271 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aan Ghufran Suharna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →