49/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 49/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 100.271 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aan Ghufran Suharna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →