48/Pdt.P/2026/PA.Tmk
| Nomor | 48/Pdt.P/2026/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 42.373 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Anggi Windi Suwarno) dan Pemohon II (Isni Sri Mulyani) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2019 di di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya a quo pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →