Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

48/Pdt.P/2022/PA.Mkl

Nomor48/Pdt.P/2022/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen6.624 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menetapkan perkara nomor 48/Pdt.G/2022/PA.Mkl selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →