Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

48/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor48/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen30.415 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (XXXXX), dengan Pemohon II ( XXXXXXXX ) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juli 1993 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →