48/Pdt.G/2025/PN Lbh
| Nomor | 48/Pdt.G/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Labuha |
| Panjang Dokumen | 65.626 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp478.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →