Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2025/PN Lbh

Nomor48/Pdt.G/2025/PN Lbh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen65.626 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp478.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →