48/JN/2021/MS.Bna
| Nomor | 48/JN/2021/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 148.317 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Yoga Putra Ardhana bin Juhardi dan Terdakwa II Farid Ilham bin Boy Firdaus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak Ernita binti Zulkifram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Uqubat Ta?zir terhadap Terdakwa I Yoga Putra Ardhana bin Juhardi dan Terdakwa II Farid Ilham bin Boy Firdaus oleh karena itu dengan ?uqubat ta?zir berupa hukuman penjara masing-masing selama 150 (seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →