488/Pdt.G/2023/PA.Pkl
| Nomor | 488/Pdt.G/2023/PA.Pkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkl |
| Panjang Dokumen | 47.550 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( AHMAD DARMAWAN BIN WARGO ) terhadap Penggugat ( NUR ASEH BINTI WARTOAT ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →