Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

488/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor488/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen58.800 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakanTergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat( Harry bin Hamdi )terhadap Penggugat ( Putri Ayu binti Masrizal ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →