488/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 488/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 58.800 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI MenyatakanTergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat( Harry bin Hamdi )terhadap Penggugat ( Putri Ayu binti Masrizal ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →