487/Pdt.G/2023/PA.Rgt
| Nomor | 487/Pdt.G/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Rgt |
| Panjang Dokumen | 61.381 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Cecep Cepianto bin Masnuri) terhadap Penggugat (Ely Desma binti Zainal) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →