484/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 484/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 39.234 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marding ADS bin Haeruddin) dengan Pemohon II (Marjan Binti Mustari) yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2004 di Kecamatan Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →