Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

484/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor484/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.234 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marding ADS bin Haeruddin) dengan Pemohon II (Marjan Binti Mustari) yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2004 di Kecamatan Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →