484/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 484/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 54.468 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Achmad Aqbar Huseni Bin M. Yusuf) terhadap Penggugat (Katrin Adelia Binti Suprapto); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menaatiperjanjian Hak Asuh Anak yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Desember 2023 ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 ( seratus tujuh puluh tujuhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →