483/Pdt.G/2023/PA.Pkl
| Nomor | 483/Pdt.G/2023/PA.Pkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkl |
| Panjang Dokumen | 47.810 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Casmudi bin Wastun ) terhadap Penggugat ( Riadhil Khikmah binti Achmad Syakir ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →