Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4832/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4832/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tasikmalaya
Panjang Dokumen31.650 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Sofian bin Ojo) terhadap Penggugat (Rika Rosita binti Cahyono Abas); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →