480/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 480/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 39.046 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arman bin Onang) dengan Pemohon II (Salma binti Jasman) yang dilaksanakan pada 18 Maret 2008 di Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →