Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

480/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor480/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.046 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arman bin Onang) dengan Pemohon II (Salma binti Jasman) yang dilaksanakan pada 18 Maret 2008 di Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →