Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

47/PDT/2025/PT GTO

Nomor47/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen73.704 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →