Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

47/G/2022/PTUN.BL

Nomor47/G/2022/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BL
Panjang Dokumen168.179 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.852.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →