Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

478/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor478/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.354 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nurdin bin Pasi) dengan Pemohon II (Nurlia binti Abu) yang dilaksanakan pada 08 Oktober 2005 di Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Biaya yang timbul dalam perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →