Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

477/Pdt.P/2024/PA.Ba

Nomor477/Pdt.P/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen45.315 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Fika Rahmawati binti Suheri untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Ibnu Setiawan bin Sutrisno; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →