477/Pdt.P/2024/PA.Ba
| Nomor | 477/Pdt.P/2024/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 45.315 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Fika Rahmawati binti Suheri untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Ibnu Setiawan bin Sutrisno; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →