Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

477/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor477/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plk
Panjang Dokumen16.056 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 477/Pdt.G/2022/PA.Plk dariPemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →