Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

476/Pdt.P/2025/PN Sgr

Nomor476/Pdt.P/2025/PN Sgr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Sgr
Panjang Dokumen7.508 karakter

Amar Putusan

Permohonan dinyatakan gugur. Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp164.500,00.

Status: gugur

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →