Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

476/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor476/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.387 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rukman R bin Muh Kasyim Rasyid) dengan Pemohon II (Mardiana binti Alimuddin) yang dilaksanakan pada 16 Mei 1994 di Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →