476/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 476/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plk |
| Panjang Dokumen | 37.127 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon (ISMANTO SAPUTRO bin WAGIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MEI YUNIARTI binti YUNUS MISRON) di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,- (Tiga ratus dua puluh riburupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →