Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

476/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor476/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plk
Panjang Dokumen37.127 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon (ISMANTO SAPUTRO bin WAGIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MEI YUNIARTI binti YUNUS MISRON) di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,- (Tiga ratus dua puluh riburupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →