Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4762/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor4762/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen41.633 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →