Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

474/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor474/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen42.780 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( H. Muh Sabir bin Munire ) dan Pemohon II ( Hj. Ajirah binti Madong ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 1992 di Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan kepada Pemohon I dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →