Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

474/Pdt.P/2024/PA.Ba

Nomor474/Pdt.P/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen44.238 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dimas Jamin Mulya bin Turyadi untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Putri Tanjung Sawitri binti Rohani; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →