474/Pdt.P/2024/PA.Ba
| Nomor | 474/Pdt.P/2024/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 44.238 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dimas Jamin Mulya bin Turyadi untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Putri Tanjung Sawitri binti Rohani; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →