Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

472/Pdt.P/2024/PA.Ba

Nomor472/Pdt.P/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen47.019 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Gita Dwi Sutriana binti Rachno alias Agus Trianto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Misdun Edi Santoso bin Ahno; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →