Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

472/Pdt.G/2022/PA Bb

Nomor472/Pdt.G/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Bb
Panjang Dokumen17.092 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.G/2022/PA Bb, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baubau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →