Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

47/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor47/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen63.530 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ari Diyanto Pratu NRP 31160115640195 terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari Dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →