Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2026/PN Njk

Nomor46/Pdt.P/2026/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen6.787 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan dikabulkan. Para pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →