Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2024/PA.PP

Nomor46/Pdt.P/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen44.114 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama ANAK , laki-laki, lahir tanggal 2 Desember 2019, adalah anak sah dari Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II ( PEMOHON II) ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →