46/Pdt.P/2024/PA.PP
| Nomor | 46/Pdt.P/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 44.114 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama ANAK , laki-laki, lahir tanggal 2 Desember 2019, adalah anak sah dari Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II ( PEMOHON II) ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →