Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2022/PA.Skr

Nomor46/Pdt.P/2022/PA.Skr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Skr
Panjang Dokumen32.547 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IImembayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →