Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2022/PA.Mkl

Nomor46/Pdt.P/2022/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen47.610 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon yang bernama Samita binti Antonius Puasa Randukan (umur 16 tahun 4 bulan) untuk menikah dengan Abd. Rahman bin Umar Bottong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →