Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2022/PN Sgn

Nomor46/Pdt.G/2022/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Sgn
Panjang Dokumen136.695 karakter

Amar Putusan

Gugatan Rekonvensi ditolak seluruhnya. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp6.287.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →