Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2022/PN Sbw

Nomor46/Pdt.G/2022/PN Sbw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen12.721 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp 3.065.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →