Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

46/G/2022/PTUN.MDO

Nomor46/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MDO
Panjang Dokumen379.420 karakter

Amar Putusan

Gugatan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.523.700,-

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →