469/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 469/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plk |
| Panjang Dokumen | 43.241 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (HAMBRANI bin PARDI . A) terhadap Penggugat (MASTIKA binti FATWI alias PATWI); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →