Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

466/Pdt.G/2025/PA.Lbs

Nomor466/Pdt.G/2025/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lubuk Sikaping
Panjang Dokumen24.760 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 ( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →