Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4664/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4664/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen39.170 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Hendar S bin Endang alias Engkun ) terhadap Penggugat ( Milah binti Maman ); 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya tahun anggaran 2022.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →