465/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 465/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 29.051 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan batal pernikahan antara Penggugat ( Saida Bilondatu binti Sarjono Bilondatu) dan Tergugat I ( Rio Pakaya bin Sarton Pakaya ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 0107/07/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022; Menyatakan buku Kutipan Akta Nikah nomor :…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →