Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

464/Pdt.G/2025/PN Cbi

Nomor464/Pdt.G/2025/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen18.339 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →