460/Pdt.G/2023/PA.Pkp
| Nomor | 460/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkp |
| Panjang Dokumen | 40.211 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, ( S ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( P ), di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat yaitu berupa : 1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ); 2. Kiswah berupa 1 ( satu ) stel busana muslimah : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi /…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →