Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

460/Pdt.G/2023/PA.Pkp

Nomor460/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pkp
Panjang Dokumen40.211 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, ( S ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( P ), di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat yaitu berupa : 1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ); 2. Kiswah berupa 1 ( satu ) stel busana muslimah : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi /…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →